JAKARTA – Penyandang disabilitas memiliki hak sama sebagai warga negara Indonesia untuk menjadi aparatur sipil negara dan/atau pejabat publik. Namun, pada kenyataannya mereka tidak diberikan kesempatan yang sama sebagaimana diatur dalam UU terkait penyandang disabilitas.

Mengenai hal tersebut, pemerhati penyandang disabilitas, Jims Charles Kawengian meminta pemerintah dan pihak terkait agar sepenuhnya menerapkan Undang-undang terkait penyandang disabilitas. Sebab, sambungnya, berdasarkan informasi yang dihimpunnya setelah berbincang-bincang dengan penyandang disabilitas, mereka kurang diberikan kesempatan masuk dalam instansi negara, misalnya menjadi ASN.

“Saya minta pemerintah agar penyandang disabilitas diberikan hak yang sama dengan yang lainnya untuk jadi ASN,” kata Jims Charles Kawengian dalam keterangan persnya, Kamis (22/6/23).

Ketua Bidang Penggalangan & Jaringan DPP Partai Hanura ini pun menghimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap penyandang disabilitas. Sebab, lanjutnya, kepedulian tersebut sebagai wujud nyata dalam pengamalan Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Penyandang disabilitas butuh sentuhan yang hangat dari kita semua,” imbuhnya.

Bang Jims, sapaan akrab Ketua Umum GL Pro 08 ini juga mendukung program pemerintah dalam menempatkan penyandang disabilitas di jabatan publik. Bukan hanya itu, lanjutnya, pemerintah juga sudah memberikan fasilitas pendukung untuk penyandang disabilitas di ruang publik.

Diketahui, Hak-hak penyandang disabilitas sudah diatur oleh pemerintah yang terdapat pada Undang-undang No. 19 tahun 2011 tentang konversi hak-hak penyandang disabilitas. Ada pula Peppres No.75 tahun 2005 yang mengatur mandat pelaksanaan aksi-aksi di bidang penyandang disabilitas. Serta UU No. 18 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *